TENTANG KAMI

PROFIL  PT. BPR SYARIAH MENTARI PASAMAN SAIYO

PT. BPR Syariah Mentari Pasaman Saiyo merupakan Bank Islam pertama di Sumatra Barat yang resmi beroperasi sejak tanggal 27 Juli 1996.
Pada awalnya PT. BPR Syariah Mentari Pasaman Saiyo berkedudukan di desa Simpang Tiga Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman (sebelum dimekarkan Kabupaten Pasaman Barat ) dan terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2006 kantor PT. BPR Syariah dipindahkan ke jalan M. Natsir Simpang Empat Pasaman Barat.
1.    Dasar hukum berdirinya PT. BPR Syariah Mentari Pasaman Saiyo
a)    Didirikan tanggal 29 juli 1994 berdasarkan akta notaris Azhar Alia SH.
b)   Rekomendasi Dewan Pengawas Syari’ah Nasional/MUI tanggal 20 juli 1994 NO.U-418/MUI/VII/1994.
c)    Izin Prinsip dari Departemen Keuangan Republik Indonesia tanggal 30 juli 1994 No.S-1132/Mk.17/1994.
d)   Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari bupati Kabupaten Pasaman tanggal 15 Agustus 1994 No.20/SITU/BUK-PAS/1994
e)    Izin Usaha Operasional dari Menteri keuangan RI No. KEP-168/KM.17/1996 tanggal 6 mei 1996.
2.    Visi, Misi dan Motto serta Tujuan PT. BPR Syariah mentari Pasaman Saiyo
a)    Visi
“Terwujudnya BPRS – MPS sebagai mitra terbaik dalam membangun ekonomi ummat secara syari’ah. “
b)   Misi
1)   Berorientasi pada pemenuhan kebutuhan nasabah dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dalam bingkai iman dan taqwa kepada Allah Swt.
2)   Mengembangkan Sumber Daya Insani professional
3)   Melaksanakan manajemen yang sesuai Syariah, Amanah dan Fathanah
4)   Menerapkan Good Corparate Governance (Tata Kelola Perusahaan yang baik)
5)   Menerapkan Beyond Banking
c)    Motto
“Selamat Dunia Akhirat”
d)   Tujuan
Menjadikan BPRS – MPS yang mampu memberikan pelayanan terbaik untuk semua segmen nasabah, melalui pengembangan bisnis :
1)   Pengembangan pembiayaan usaha nasabah
2)   Pengembangan jual beli barang modal maupun barang konsumsi
3)   Pengembangan usaha sewa menyewa (Ijarah, Rahn dan lain sebagainya)
4)   Pengembangan penghimpunan dana masyarakat
5)   Menghimpun dan mengelola dana zakat, infaq dan sedekah serta wakaf maupun Hibah (ZISWAH).



3.    Struktur kepengurusan

DEWAN
KOMISARIS
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
DIREKSI
RUPS
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar