PROFIL PT.
BPR SYARIAH MENTARI PASAMAN SAIYO
PT. BPR Syariah
Mentari Pasaman Saiyo merupakan Bank Islam pertama di Sumatra
Barat yang resmi beroperasi sejak tanggal 27 Juli 1996.
Pada awalnya PT. BPR Syariah Mentari Pasaman Saiyo berkedudukan di
desa Simpang Tiga Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman (sebelum
dimekarkan Kabupaten Pasaman Barat ) dan terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2006 kantor PT. BPR Syariah dipindahkan ke jalan M. Natsir Simpang Empat Pasaman Barat.
1.
Dasar
hukum berdirinya PT. BPR Syariah Mentari Pasaman Saiyo
a)
Didirikan
tanggal 29 juli 1994 berdasarkan akta notaris Azhar Alia SH.
b)
Rekomendasi
Dewan Pengawas Syari’ah Nasional/MUI tanggal 20 juli 1994 NO.U-418/MUI/VII/1994.
c)
Izin
Prinsip dari Departemen Keuangan Republik Indonesia tanggal 30 juli 1994
No.S-1132/Mk.17/1994.
d)
Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) dari bupati Kabupaten Pasaman tanggal 15 Agustus 1994
No.20/SITU/BUK-PAS/1994
e)
Izin
Usaha Operasional dari Menteri keuangan RI No. KEP-168/KM.17/1996 tanggal 6 mei
1996.
2.
Visi,
Misi dan Motto serta Tujuan PT. BPR Syariah mentari Pasaman Saiyo
a)
Visi
“Terwujudnya BPRS – MPS sebagai mitra terbaik dalam
membangun ekonomi ummat secara syari’ah. “
b)
Misi
1)
Berorientasi
pada pemenuhan kebutuhan nasabah dalam meningkatkan kualitas hidup dan
kesejahteraan masyarakat dalam bingkai iman dan taqwa kepada Allah Swt.
2)
Mengembangkan
Sumber Daya Insani professional
3)
Melaksanakan
manajemen yang sesuai Syariah, Amanah dan Fathanah
4)
Menerapkan
Good Corparate Governance (Tata
Kelola Perusahaan yang baik)
5)
Menerapkan
Beyond Banking
c)
Motto
“Selamat Dunia Akhirat”
d)
Tujuan
Menjadikan BPRS – MPS yang mampu memberikan
pelayanan terbaik untuk semua segmen nasabah, melalui pengembangan bisnis :
1)
Pengembangan
pembiayaan usaha nasabah
2)
Pengembangan
jual beli barang modal maupun barang konsumsi
3)
Pengembangan
usaha sewa menyewa (Ijarah, Rahn dan lain sebagainya)
4)
Pengembangan
penghimpunan dana masyarakat
5)
Menghimpun
dan mengelola dana zakat, infaq dan sedekah serta wakaf maupun Hibah (ZISWAH).
3.
Struktur
kepengurusan
DEWAN
KOMISARIS
|
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
|
DIREKSI
|
RUPS
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar