Jumat, 21 September 2018

bprs mps




PT. BPR SYARIAH MENTARI PASAMAN SAIYO

Keterangan :
1.    Direksi
Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh terhadap perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan didalam maupun luar perseroan.
2.    Dewan Komisaris
Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi perseroan.
3.    Dewan Pengawas Syariah
Organ perseroan yang melakukan pengawasan terhadap produk-produk perseroan agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah

4.    Produk-produk PT. BPR Syariah Mentari Pasaman Saiyo
a)    Produk Pengumpulan Dana

No

Jenis Produk

Produk Tabungan
1
SiMPEL
Tabungan Simpanan Pelajar
2
Bung Tampan
Tabungan Ampuh Membangun Masa Depan
3
Tahajjumrah
Tabungan Haji Dan Umrah
4
Taqwim
Tabungan Qurban Warga Beriman
5
Tawakal
Tabungan Wadiah Penangkal Likuiditas

Produk Deposito
1
Deposimpas
Deposito Mentari Pasaman Saiyo
b)   Produk Penyaluran Dana
No
Jenis Produk
Uraian
Produk Pembiayaan
1
Pembiayaan Mudharabah
Putang yang diberikan kepada mitra untuk kebutuhan modal pada suatu usaha dengan jangka waktu sesuai kesepakatan.
Hasil usaha bersih dibagi antara bank sebagai penyandang dana (shohibul mal) dengan pengelola usaha (mudharib) sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak sesuai kesepakatan awal akad.
2
Pembiayaan Musyarakah 
Pembiayaan yang diberikan melalui kerjasama usaha antara Bank dengan mitra dimana modal usaha berasal dari kedua belah pihak sehingga keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama-sama sesuai dengan porsi modal yang disepakati didalam akad.
3
Piutang
Murabahah
Pembiayaan yang diberikan kepada mitra untuk pembelian suatu barang dengan kewajiban mengembalikannya ditambah margin (keuntungan) sesuai kesepakatan awal akad.
4
Pembiayaan
Multi Jasa
Pembiayaan yang digunakan oleh nasabah dalam rangka memperoleh jasa atau manfaat dengan kewajiban mengembalikannya ditambah Ujroh (Fee) sesuai kesepakatan awal akad.
5
Piutang
Qardh
Piutang yang diberikan kepada Mitra yang merupakan wujud peran sosial untuk membantu masyarakat dengan hanya mengembalikan pokok pembiayaan.